Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy dalam hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin di jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa didatangkan dalam persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang mendorong kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi merupakan direktur pt trimitra pratama sementara pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 juga pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana sudah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam angka proyek dikerjakan di dinas peternakan juga perikanan selama kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap sesudah diperiksa tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas dengan spesifikasi serta tak memenuhi kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri dari 150 betina serta 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan tersebut tak diuji dan banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan sementara sapi tidak bisa berkembang biak karena infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi tersebut ingin dilanjutkan di pekab depan melalui jadwal pemeriksaan saksi.