Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyatakan, hukuman penjara dalam Salah satu tahun terhadap pengusaha dan menyewa buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) sebagai bentuk pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai bentuk pembelajaran supaya tidak dilaksanakan lagi dengan penduduk banyak, papar lumbuun, di jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini dan mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini merupakan hukuman tidak mahal kepada pasal yang dilanggar, tutur lumbuun. dia menyampaikan, hukuman dan dijatuhkan ini merupakan pertama kali di indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan itu sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang pada bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti selama keadaan sulitnya mencari konsentari semisal di indonesia ketika ini, salah Satu bagian menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr telah diatur melalui uu, katanya.

gayus menyatakan kiranya dirinya siap dihujat banyak bagian terkait putusannya ini. banyak bagian dan menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi supaya menekan buruh melalui mengupah selama bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya dan mempunyai 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut di bawah umr serta pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.