Ribuan buruh akan beraksi di Karimun

sekitar seribu orang dari dua serikat buruh dalam kabupaten karimun, kepulauan riau, ingin mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh dalam sekitar gedung dprd setempat dalam rabu (1/5/13).

surat pemberitahuan supaya berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. persentasi massa seluruhnya sekitar 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin di gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.

jamaluddin menjelaskan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja semua indonesia (kspsi) yang menyampaikan mau mengerahkan kurang lebih 700 pihak pekerja.

kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 orang.

Informasi Lainnya:

selaku wakil rakyat, kami pasti hendak menerima penampilan penyampaian aspirasi dan aspirasi yang diutarakan dengan tertib, katanya.

khusus massa spai-fspmi, kata dia, dalam surat pemberitahuannya juga mengatakan akan berunjuk rasa dalam kantor bupati karimun.

dprd, tutur jamaluddin, siap menampung pendapat yang mau disampaikan para pekerja pas melalui fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

dewan akan menindaklanjuti. jika masukan itu ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. terlalu juga dengan masukan untuk pemerintah daerah, katanya.

ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menungkapkan, aksi damai itu merupakan bentuk penyampaian masukan terutama tentang tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.

ada tiga tuntutan yang akan kami sampaikan dalam penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan jaminan sosial bagi berbagai rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah miring dan menolak sistem kerja alih daya atau outsourcing, katanya.

menurut muhamad fajar, massa buruh juga hendak menyatakan tuntutan agar pemerintah daerah melalui bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja.

minimnya pengawas mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang tidak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, khususnya mengenai sengketa antara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.