Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, ingin dijadwalkan ulang setelah gagal selama rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi mau dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, pada diantara dalam jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan selama rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tidak berjalan mulus sebab mendapatkan perlawanan dari susno dan susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat dalam pukul 00.15 wib, tutur setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap akan mengeksekusi susno pas melalui perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja sesuai dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap mau menggarap eksekusi, katanya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, angka susno sendiri juga kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november kemarin, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dibuat kepala badan reserse serta kriminal dengan menerima hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan persentasi arowana.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat agar kepentingan pribadi saat menjabat kepala polda jawa barat di 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah supaya melakukan penahanan.