Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) di jakarta, selasa.

dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tidak mampu dicalonkan, tentu tak dapat kami nyatakan mengikuti syarat, kata komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan dan registrasi bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun ataupun lebih, maka pak susno tersebut dijatuhi suatu pidana penjara yang ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tak mengikuti syarat supaya ditetapkan di registrasi calon tetapi (dcs).

kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk dalam ketentuan pasal tidak mengikuti syarat, katanya.

pada saat penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menungkapkan dia bersedia adalah bacaleg pbb sebab merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama terkait soal hukum.

saya diminta oleh partai supaya masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas yang diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno dalam gedung kpu ketika tersebut.

susno didakwa di angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat kabareskrim, saat menangani angka pt sal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan persentasi itu.

pengadilan juga menungkapkan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jabar selama 2008, supaya kepentingan pribadi.